BENGKALIS - Menjelang Pelantikan 45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Bengkalis, periode 2024-2029, pada Selasa, 17 September 2024 mendatang, berbagai kesiapan mulai dilakukan.
Langkah awal untuk mempersiapkan prosesi pelantikan wakil-wakil rakyat ini adalah dengan dilakukannya rapat koordinasi tentang skema lokasi pelantikan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkalis yang di pimpin langsung oleh Sekretaris DPRD, Rafiardhi Ikhsan bersama sejumlah unsur terkait, Kamis, 12 September 2024.
Berdasarkan rapat koordinasi itu, diketahui bahwa pelaksanaan Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, bakal diselenggarakan di Gedung Cik Puan, Jalan Hangtuah, Bengkalis.
Sistem penertiban kedatangan tamu, baik dari keluarga, masyarakat maupun tamu kehormatan, diatur sedemikian rupa, khususnya terhadap area parkir dan akses masuk kendaraan. Hal ini dilakukan agar proses pelantikan berlangsung tertib, aman dan lancar hingga selesai.
Terhadap kendaraan, dalam rapat tersebut telah menentukan titik-titik lokasi parkir. Diantaranya di halaman perumahan Koramil Bengkalis yang berada di Jalan Hos Cokroaminoto, itu untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Kemudian satu lajur Jalan Sri Pulau, untuk kendaraan roda empat. Sepanjang jalan Hos cokroaminoto, mulai dari simpang tiga Jalan Hangtuah sampai simpang tiga Sri Pulau bebas dari parkir. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemacetan.
Dihimbau juga kepada pengusaha papan Ucapan, baik papan bunga mau pun papan Prin sepanjang Jalan Hangtuah dan sepanjang Jalan Hos cokroaminoto untuk tidak menggunakan badan jalan, hal ini juga dilakukan untuk menghindari kemacetan.
Terkait Jalan Hang Tuah atau akses utama menuju Gedung Cik Puan, dimulai dari Simpang Hos Cokroaminoto-Hangtuah hingga depan Surau Al-Hikmah Hangtuah akan dilakukan penutupan terbatas. Akses tersebut hanya bisa dilewati oleh kendaraan Forkopimda, VVIP, Anggota DPRD dan kendaraan berstiker khusus saja.
Terhadap proses pengamaman skema ini, dari Polres Bengkalis menurunkan sebanyak 50 personil, TNI sebanyak 15 orang, Satpol PP 30 orang, Dinas Perhubungan sebanyak 15 orang.
Para petugas ini nantinya sudah melakukan sterilisasi lokasi, dua jam sebelum acara dilakukan. Dengan demikian diharapkan ketertiban dan kelancaran kegiatan pelantikan dapat terealisasi dengan baik.
"Kita berharap skema lokasi Pelantikan Anggota DPRD Bengkalis Periode 2024-2029 ini dapat terlaksana dengan baik. Tentunya kita juga menghimbau semua pihak untuk dapat mengikuti prosedur yang ditetapkan ini agar rangkaian kegiatan pelantikan nantinya dapat berjalan dengan baik," ujar Sekretaris DPRD, Rafiardhi Ikhsan.
Menurutnya, kegiatan pelantikan Anggota Legislatif ini sangat perlu dilakukan persiapan semaksimal mungkin. Mulai dari hal yang paling kecil sampai yang paling besar, sehingga dalam pelaksanaannya dapat berlangsung dengan baik.
Rafiardhi juga meminta seluruh pihak yang terlibat untuk dapat berkoordinasi, bersinergi dan berkolaborasi terkait kesiapan acara pelantikan, baik dari segi administrasi, sarana-prasarana dan hal-hal yang dianggap perlu.
Untuk memperkuat kesiapan secara keseluruhan, pada Senin, 16 September 2024, akan dilakukan gladi resik terhadap seluruh item pelaksanaan Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Dengan demikian semua unsur dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik mungkin pada hari pelaksanaannya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) belum bisa memastikan jadwal pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD Periode 2024-2029.
“Sebab, kita akan menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jika tidak ada regulasi yang merubahnya maka pelantikan anggota DPRD terpilih akan dilaksanakan pada 9 September 2024 mendatang,” ucap Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini, di Banjarmasin, Selasa (27/2/2024).
Disampaikan Jaini, pihaknya juga masih menunggu proses rekapitulasi perhitungan akhir perolehan suara yang dilakukan oleh KPU Kalsel dan nama-nama peraih suara tertinggi yang berpotensi meraih kursi di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) akan dilakukan pengucapan sumpah atau janji.
“Maka dari itu, KPU mengusulkan calon terpilih untuk pengucapan sumpah atau janji kepada Mendagri melalui Gubernur. Keanggotaan anggota DPRD Kalsel diresmikan dengan keputusan Mendagri dan dilakukan pengucapan sumpah atau janji yang disesuaikan dengan akhir masa jabatan anggota DPRD sebelumnya,” tutur Jaini.
Lebih jauh Jaini pun mengutarakan, pihaknya telah mengikuti Rapat Koordinasi Teknis Persiapan Orientasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kalsel karena sesuai amanat Pasal 107 dan Pasal 160 Huruf G Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa anggota DPRD memiliki hak untuk mengikuti orientasi yang digelar oleh Kemendagri.
“Memang untuk orientasi anggota DPRD Kalsel Periode 2024-2029 sudah ditetapkan pada 23 hingga 27 September 2024 mendatang,” jelas Jaini.
Diketahui, ada 55 kursi di DPRD Kalsel diantaranya, Dapil 1 Kota Banjarmasin sebanyak delapan kursi, Dapil 2 Kabupaten Banjar sembilan kursi, Dapil 3 Kabupaten Barito Kuala empat kursi, Dapil 4 Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan dan Hulu Sungai Tengah sembilan kursi, Dapil 5 Kabupaten Hulu Sungai Utara, Tabalong dan Balangan sembilan kursi, Dapil 6 Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu delapan kursi serta Dapil 7 Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut delapan kursi. MC Kalsel/Ar
Jogja, dprd-diy.go.id – Sebanyak 54 Anggota DPRD DIY masa jabatan 2019-2024 melakukan pengambilan sumpah dan janji pada Senin (2/9/2019). Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 103 Ayat (1).
Suripto Kepala Pengadilan Tinggi DIY berkesempatan untuk memandu pembacaan sumpah janji Anggota DPRD DIY didampingi oleh beberapa pemuka agama. Sementara itu Rapat Paripurna pelantikan ini masih dipimpin oleh Pimpinan DPRD DIY periode sebelumnya yaitu Yoeke Indra Agung Laksana, Arif Noor Hartanto, Rany Widayati, dan Dharma Setiawan.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X beserta Wakilnya Paku Alam X turut menghadiri acara. Selain itu jajaran Forkompimda DIY, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), beserta DPRD dan Pemda Kabupaten dan Kota juga hadir.
Sesuai SK KPU DIY No. 80/HK.03.1-Kpt/34/Prov/VII/2019 tersebut nama-nama Anggota DPRD DIY masa jabatan 2019-2024 yang terpilih dalam Pemilu April lalu. Terdapat 24 Anggota DPRD DIY periode sebelumnya yang kembali menjabat pada periode ini (incumbent). Pada periode ini ada 10 Partai terpilih dengan perolehan kursi terbanyak dari Partai PDI-P sejumlah 17 kursi disusul Partai Gerindra, PKS, dan PAN dengan perolehan masing-masing sebanyak 7 kursi.
Pada Rapat Paripurna ini Sekretaris DPRD DIY, Haryanta mengumumkan Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD DIY. Nuryadi dari Partai PDI-P ditetapkan sebagai Ketua Sementara DPRD DIY, serta Huda Tri Yudiayana dari Partai PKS ditetapkan sebagai Wakil Ketua Sementara DPRD DIY.
Secara simbolis Yoeke Indra Agung Laksana menyerahkan palu sidang kepada Nuryadi sebagai bentuk berakhirnya masa jabatan Anggota DPRD DIY masa jabatan 2014-2019 yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019.
Pada sambutannya, Nuryadi memohon dukungan untuk menyelesaikan ketugasan DPRD DIY periode 2019-2024. Pimpinan Sementara DPRD DIY dikatakan Nuryadi bertugas untuk memimpin rapat-rapat, memfasilitasi pembentukan Fraksi, memfasilitasi pembuatan tata tertib, serta memproses penetapan Pimpinan DPRD DIY.
Sementara itu Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan ucapan selamatnya kepada Anggota DPRD DIY yang baru saja dilantik. Gubernur menyampaikan harapannya agar eksekutif dan legislatif dapat membangun komunikasi yang baik untuk mengoptimalkan visi bersama. Hal tersebut penting dilakukan agar manajemen pemerintahan baik dan optimal tanpa mengesampingkan adanya unsur-unsur lain.
Sri Sultan Hamengku Buwono X berharap DPRD DIY dapat melaksanakan ketugasannya dalam penyelenggaraan pemerintah dengan baik. “DPRD memiliki peran strategis dalam fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Berkaitan dengan hal tersebut. Anggota Dewan hendaknya dapat melaksanakannya dengan sebaik-baiknya dengan memegang teguh etika,” tambah Gubernur.
“DPRD harus mengoptimalkan fungsi keterwakilan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, serta tetap teguh dan kritis terhadap permasalahan yang dirasakan masyarakat. Kami berharap DPRD berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat berjalan sesuai anggaran,” tegas Sri Sultan Hamengku Buwono X. (fda)
black white green blue red orange yellow navi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang hasil pemilihan legislatif pada 14 Februari 2024, melaksanakan Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD masa jabatan 2024-2029. Pengucapan Sumpah Janji dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Serang, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Selasa (02/09).
Pimpinan Sementara DPRD Kota Serang “Muji Rohman”, Terima kasih kepada anggota DPRD Kota Serang periode 2019-2024 yang sudah menuntaskan tugas dan fungsinya selama 5 tahun, kami ucapkan terima kasih dalam membangun Kota Serang.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muhtabar menyampaikan moment saat ini adalah dimana peran kita sangat menentukan untuk kemajuan Kota Serang yang bersih, sehat, dan berwibawa.
Sementara itu, Pj Wali Kota Serang, Yedi Rahmat menyampaikan pesan kepada anggota DPRD yang baru dilantik untuk menjalankan amanatnya dengan sebaik-baiknya.
"Sumpah janji jabatan itu tidak hanya kita pertanggungjawabkan kepada sesama manusia, tetapi lebih mendasar lagi akan kita pertanggung jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT. Oleh karena itu, konsekuensi tentu juga bagian dari ibadah dan dedikasi yang akan kita persembahkan kepada rakyat," pungkasnya.
Sebagai informasi Ketua DPRD Sementara Kota Serang, yaitu Muji Rohman dari Partai Golkar, dan Wakil Ketua, Roni Alfanto dari Partai Nasdem.
Adapun nama-nama Anggota DPRD Kota Serang Masa Jabatan 2024-2029 yaitu :